JellyMuffin.com - The place for profile layouts, flash generators, glitter graphics, backgrounds and codes

Minggu, 06 Juli 2008

Segera Daftarkan NPWP Anda

Kalau WP Karyawati (tidak menjalankan usaha), cukup bawa fotokopi KTP, KK dan Surat Keterangan dari Kantor tempat kamu bekerja, l-se.
Lalu datang atau daftarkan ke KPP tempat tinggal kamu.
Sebenarnya, kita juga dapat melakukan e-registration dari website pajak: www.kanwilpajakkhus us.go.id lalu klik e-registration. Tapi, fasilitas yang tersedia di website tersebut sampai saat ini belum jalan.
Untuk WP lainya silahkan simak uraian di bawah ini.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP:

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan :

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :

a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;

b. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

3. Untuk WP Badan :

a. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;

b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;

c. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong

a. Fotokopi KTP bendaharawan;

b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut :

- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.

6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.

7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Semoga bermanfaat.. .

Tidak ada komentar: